Flash News

Haji Mubarok

Densus Gerebek Purwosari Dan Ngruki

Densus Gerebek PurwosariSOLO, muslimdaily.net - Ahad, 23 September 2012, 11.00 WIB, Densus 88 kembali gelar penggerebekan di kawasan Purwosari, Solo.

Dari informasi yang diperoleh tim muslimdaily.net, Densus menangkap seorang yang diindikasi bernama Joko Tri Priyanto.

Saat ini TKP yang berada di Jl.Flamboyan, tepatnya berada di belakang kantor DPC PDIP Solo, telah rapat ditutup garis polisi.

Densus88 Gerebek Ngruki
Penggeledahan kemudian dilanjutkan menuju ke kawasan Ngruki. Rumah seorang tersangka yang diindikasi bernama Rudi Kurnia Putra. Pria kelahiran asli Solo, 2 Juli 1967.

Lokasi penggeledahan berada di Jl.Lurik No.10 Ngruki Rt.05 Rw.17 Ds. Cemani Kec.Grogol, Sukoharjo.

Hingga saat berita ini dimuat, masih belum jelas motif penggeledahan dan penangkapan di Purwosari dan Ngruki tersebut. [zak-zul]



Lokasi Penggerebekan Densus di Purwosari

Densus Grebek Ngruki

keterangan gambar :

Foto 1 : Joko Tri Priyanto saat dibawa oleh satuan Densus 88

Foto 2 (kiri) : Lokasi penggerebekan Densus 88 di Purwosari, Solo

Foto 3 (kanan) : Lokasi penggerebekan Densus 88 di Ngruki

26 Des 2012

Warga: GKI Sempalan Akan Terus Jualan Berita

syaiful falah | Selasa, 25 Desember 2012 | 20:31:23 WIB | Hits: 210 | 2 Komentar
Bogor (SI ONLINE) - Walaupun masih dalam kondisi status qou ''segelintir'' jemaat GKI Yasmin pada Selasa (25/12) tetap bersikeras untuk memanfaatkan momen natal untuk kembali melakukan kebaktian di trotoar jalan depan bangunan bakal gereja yang bermasalah perijinannya. Namun wilayah status quo tersebut bisa ditertibkan oleh aparat keamanan dari Satpol PP yang dibantu pihak kepolisian kota Bogor.

Menanggapi hal itu, Kepada Suara Islam Online, Ari salah seorang warga setempat mengatakan bahwa ini adalah test case terhadap pelaksanaan ketertiban oleh pejabat-pejabat yang baru. "Sejauh ini sudah terlihat perbaikan pelaksaan cara bertindak oleh aparat keamanan. Namun perlu dicatat bahwa GKI sempalan ini akan terus berupaya jualan berita, meskipun jumlah mereka akan semakin mengecil, karena mereka memang hanya sempalan GKI Pengadilan Bogor," ujarnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa ketua majelis jemaat GKI di Bogor menegaskan hanya akan menyelenggarakan ibadah natal di Jl. Pengadilan No. 35, ibadah di Jl. KH. Abdullah bin Nuh (Yasmin) bukan tanggung jawab majelis jemaat GKI Pengadilan.

"GKI di Jl. Pengadilan no 35, pusat mereka dibogor sudah tidak mengakui kegiatan GKI yang di Yasmin, jadi menurut saya GKI Yasmin sudah tidak ada, hanya tinggal dihitung jari saja orang-orangnya" tambah Ari.

Ari, warga yang senantiasa mengamati di lokasi kejadian mengatakan bahwa ini adalah ujian untuk aparatur keamanan. "Jadi apa yang kita saksikan ini adalah test case terhadap pejabat-pejabat baru. Kapolres, Dandim, dan Kasatpol PP. Kemudian kita juga telah menyaksikan sendiri fragmen perpecahan didalam GKI sempalan ini. Inilah kejadian hari ini." jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang bermula pada tahun 2002 ini muncul ketika ditemukannya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB. Dan pelaku pemalsuanpun saudara Munir Karta sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bogor pada Januari 2011 lalu. Dan tidak hanya itu syarat lain seperti jumlah jemaat, pihak GKI Yasmin tidak bisa memenuhi ketentuan aturan mendirikan rumah ibadah, jemaat GKI yang tinggal di Yasmin tak lebih dari 5 orang, masih jauh dari syarat harus ada 90 jemaat.

Bahkan syarat lainnya yaitu rekomendari FKUB dan Depagpun tidak dimiliki oleh GKI Yasmin. Itulah kenapa pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor akhirnya mencabut IMB GKI Yasmin. Pasca pencabutan IMB tersebut pemerintah kota Bogor tetap memberikan solusi tempat ibadah dengan memberikan 3 pilihan alokasi tempat dan menyediakan dana pembangunan untuk peribadatan, namun sayangnya solusi tersebut di tolak oleh pihak GKI Yasmin. Mereka lebih memilih untuk ibadah di trotoar jalan dengan mengundang simpati khususnya pihak media agar terlihat seolah-olah dilarang beribadah.

0 komentar: